Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terendus Nomor HP Baru, Buronan Tabrak Lari Maut Batam Ditangkap di Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Lolos dari Pidana Mati, Shigit Sarwo Edi Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:37 WIB
  • author Pratamayude
Lolos dari Pidana Mati, Shigit Sarwo Edi Divonis Penjara Seumur Hidup
Eks personel Satuan Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi divonis penjara seumur hidup dalam kasus penyelewengan barang bukti narkoba. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Eks anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi, lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/6/2025) malam.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati.

Sidang yang dimulai pukul 20.05 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Douglas dan Andi Bayu. Sementara JPU diwakili oleh Frangky, Aditya, dan Gustrio.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.

Shigit dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait narkotika serta tidak menjalankan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang, Shigit hanya tertunduk saat mendengar putusan tersebut dan menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut