Eks Kasat Narkoba di Batam Divonis Seumur Hidup Bersama Mantan Anak Buahnya

BATAM, iNews.id - Empat eks anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/6/2025) malam.
Keempat terdakwa yakni mantan Kasat Narkoba Satria Nanda, serta tiga bawahannya: Shigit Sarwo Edi, Fadillah, dan Rahamadi.
Mereka menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis secara tersendiri alias terpisah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap masing-masing terdakwa atas keterlibatan mereka dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Douglas dan Andi Bayu ini, berlangsung mulai pukul 14.15 WIB hingga malam hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat serta melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Tiwik.
Editor : S. Widodo