Kasus Penganiayaan DJ di First Club Batam Berakhir Damai
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:22 WIB

Mekanisme ini mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan dialog antara korban dan pelaku.
"Prosesnya akan kami kaji sesuai aturan. Kalau memenuhi syarat, perkaranya bisa dihentikan," tutup Zaenal.
Sebelumnya, dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam ditangkap polisi karena diduga mengeroyok seorang DJ wanita di First Club Batam, Sabtu (7/6/2025) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan, kedua pelaku, Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat hendak kabur ke Singapura.
Satu pelaku pengeroyokan, yakni Misa berstatus buron.
Editor : S. Widodo