Sindikat Mafia Tanah Gunakan Website Palsu dan Tinta UV, Tipu Ratusan Warga Kepri
Kamis, 03 Juli 2025 | 12:24 WIB

Barang bukti yang diamankan antara lain 44 sertifikat palsu (analog dan elektronik), dokumen palsu BP Batam, alat cetak, 15 mobil, perhiasan, uang tunai Rp 909 juta, dan dua boat pancung.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari pemalsuan surat, penipuan, turut serta dalam kejahatan, hingga perbuatan berlanjut.
Editor : Gusti Yennosa