Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Dokumen Palsu, Wanita Lingga Ditahan dalam Kasus Penipuan Asuransi
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Bolak-Balik, Tersangka Investasi Bodong di Lingga Belum Disidang

Senin, 07 Juli 2025 | 20:06 WIB
  • author Ruslan
Berkas Bolak-Balik, Tersangka Investasi Bodong di Lingga Belum Disidang
Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos. (Foto: Ruslan/iNews.id)


Dhony enggan merinci bagian mana dari berkas perkara yang masih dianggap kurang. Ia hanya menegaskan bahwa proses tetap berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, mengonfirmasi bahwa masa penahanan terhadap Safaringga telah habis sesuai batas waktu maksimal.

“Penahanan awal selama 20 hari, ditambah perpanjangan maksimal 40 hari. Sekarang masa penahanan itu sudah selesai,” kata Maidir.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi semua petunjuk dari jaksa, termasuk perbaikan berkas sesuai syarat formil dan materil.

Namun karena belum ada kepastian dari pihak kejaksaan, kasus tersebut belum bisa naik ke tahap persidangan.

Kasus dugaan penipuan investasi BNI Life ini sempat viral di media sosial, setelah sejumlah korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat skema investasi bodong yang ditawarkan oleh Safaringga.

Hingga kini, belum ada kejelasan kapan perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Polisi dan jaksa masih berkoordinasi untuk melengkapi dokumen hukum yang dibutuhkan.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut