get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter di Batam Tertipu Investasi Bodong Rp2 Miliar, Pelaku Buronan Interpol

Berkas Bolak-Balik, Tersangka Investasi Bodong di Lingga Belum Disidang

Senin, 07 Juli 2025 | 20:06 WIB
header img
Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos. (Foto: Ruslan/iNews.id)

LINGGA, iNewsBatam.id - Proses hukum terhadap tersangka kasus penipuan berkedok investasi BNI Life, Safaringga alias Sr, sementara ini mandek.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Safaringga kini berada di luar tahanan karena masa penahanannya telah habis. Sementara itu, berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum bisa menerbitkan P21 atau menyatakan berkas lengkap. Artinya, berkas yang diajukan penyidik belum memenuhi syarat formil dan materil.

“Intinya berkas belum dipenuhi aja untuk kelengkapan syarat formil dan materil,” ujar Dhony saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).

Menurut Dhony, berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Lingga telah diajukan sebanyak tiga kali. Pertama kali diserahkan pada 15 dan 16 Mei 2025, namun masih dinyatakan belum lengkap.

Setelah dilakukan perbaikan, penyidik kembali menyerahkan berkas. Namun hingga kali ketiga, statusnya tetap belum P21.

“Setelah pemulangan kedua, penyidik kembali masukkan berkas perkara. Ini berarti sudah ketiga kalinya. Tapi masih kami pelajari,” jelasnya.


Dhony enggan merinci bagian mana dari berkas perkara yang masih dianggap kurang. Ia hanya menegaskan bahwa proses tetap berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, mengonfirmasi bahwa masa penahanan terhadap Safaringga telah habis sesuai batas waktu maksimal.

“Penahanan awal selama 20 hari, ditambah perpanjangan maksimal 40 hari. Sekarang masa penahanan itu sudah selesai,” kata Maidir.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi semua petunjuk dari jaksa, termasuk perbaikan berkas sesuai syarat formil dan materil.

Namun karena belum ada kepastian dari pihak kejaksaan, kasus tersebut belum bisa naik ke tahap persidangan.

Kasus dugaan penipuan investasi BNI Life ini sempat viral di media sosial, setelah sejumlah korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat skema investasi bodong yang ditawarkan oleh Safaringga.

Hingga kini, belum ada kejelasan kapan perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Polisi dan jaksa masih berkoordinasi untuk melengkapi dokumen hukum yang dibutuhkan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut