Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ganja, dan Ekstasi, 10 Pelaku Diamankan

BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang memusnahkan berbagai jenis narkoba hasil sitaan dari delapan kasus dalam sebulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Polresta Barelang, Kamis (11/7/2025), disaksikan oleh sejumlah instansi dan para tersangka.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.011,89 gram, ganja kering 63,77 gram, dan 79 butir pil ekstasi.
"Seluruh barang bukti ini berasal dari delapan laporan polisi. Kami juga mengamankan 10 pelaku dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Batam," jelas Zaenal.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji menggunakan alat narkotes untuk memastikan keasliannya. Setelah dipastikan asli, narkoba dimusnahkan dengan mesin incinerator.
Zaenal menyebutkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan persidangan. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.
"Para tersangka juga kami hadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti," tutupnya.
Editor : Gusti Yennosa