Sindikat Pencuri Kapal Asing di Kepri Terbongkar, Beraksi Sejak 2017

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau membongkar sindikat pencurian di atas kapal asing yang beroperasi di perairan Selat Philips, Karimun.
Delapan orang pelaku ditangkap saat tengah mengintai kapal kargo berbendera asing Tom Elisabeth, Rabu dini hari (10/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Delapan pelaku diamankan bersama barang bukti seperti speedboat, alat panjat, pisau, karung berisi 20 sparepart curian, serta 4 unit HP,” kata Dirpolair Polda Kepri, Kombes Pol Handono Subiakto saat konferensi pers di Mapolairud, Senin (14/7/2025).
Aksi para pelaku terendus ketika tim patroli gabungan mencurigai pergerakan kapal kayu yang mendekati kapal besar di titik koordinat rawan. Setelah pengejaran, delapan pelaku berhasil diamankan.
Para pelaku diketahui sudah berpengalaman dalam mencuri di atas kapal sejak 2017. Mereka terbiasa memanjat lambung kapal setinggi 8 hingga 10 meter dengan bantuan tali dan galah.
Tersangka S (30), warga Selat Nenek, Kepri, berperan sebagai tekong sekaligus pengatur operasi. Tersangka I (35) bertugas mengaitkan tali ke badan kapal. Sementara enam pelaku lainnya yaitu R, RH, Z, SD, MI, dan LA, bertindak sebagai eksekutor pencurian.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga pelaku tambahan: P sebagai koordinator, F yang menyimpan narkoba, dan A sebagai perantara pengiriman sparepart ke Jakarta.
“Dari rumah P ditemukan tiga ponsel, empat paket narkoba, dan satu airgun rakitan. Dari rumah A, kami sita lima dus sparepart siap kirim ke Jakarta lewat Y,” jelas Handono.
Berdasarkan catatan penyidik, sindikat ini telah melakukan lebih dari 55 aksi pencurian di atas kapal asing sejak 2017. Lokasi favorit mereka adalah titik lambat perairan Nipah, di mana kapal kerap memperlambat laju.
Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per aksi. Para pelaku mendapatkan bagian Rp40 juta hingga Rp100 juta, tergantung nilai jual barang curian.
Polisi menduga masih ada tiga kelompok lain yang menjalankan modus serupa, yaitu kelompok J, O, dan JO.
“Beberapa tersangka ini lintas kelompok. Jika tak cocok hasil, mereka pindah-pindah jaringan,” ucap Handono.
Polda Kepri menyatakan akan meningkatkan kerja sama regional dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, serta lembaga internasional seperti International Maritime Bureau (IMB) yang banyak menerima laporan pencurian kapal.
Para pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 112 dan 127 UU Narkotika, termasuk Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.
Editor : Gusti Yennosa