get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ganja, dan Ekstasi, 10 Pelaku Diamankan

Modus Kirim Sabu ke Lapas Barelang Terbongkar, Dilempar dari Luar Tembok Penjara

Senin, 14 Juli 2025 | 15:30 WIB
header img
Wakil Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara. (Foto: Yude/iNews.id)


Masih di hari yang sama, kasus lain juga terungkap di Blok D6. Kali ini tiga narapidana lainnya yakni R, MA, dan NAA diamankan setelah sabu ditemukan dalam tong sampah.

“Mereka berdalih barang itu untuk konsumsi pribadi, dan mengaku menemukannya begitu saja di dalam lapas,” katanya.

Ketiganya merupakan napi kasus narkoba dan pencabulan. Meski pengakuan awal menyebut sabu itu untuk diri sendiri, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang sama.

Para pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menghadapi proses hukum baru, masa hukuman mereka juga akan ditambah. “Seluruh pelaku akan diproses hingga ke pengadilan,” kata AKP Ikhtiar.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut