Polresta Barelang Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Batam

BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Penyelidikan ini telah berjalan sejak Maret 2025, menyusul keluhan masyarakat soal buruknya pengangkutan sampah serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 10 saksi. Mereka terdiri dari pejabat DLH hingga petugas retribusi yang berada di lapangan.
“Untuk masalah retribusi sampah masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik juga masih menambah saksi untuk pendalaman,” kata Zaenal saat ditemui, Senin (28/7/2025).
Informasi dugaan korupsi ini muncul seiring tidak tercapainya target retribusi persampahan yang ditetapkan Pemko Batam dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data dari website Sistem Pendapatan Daerah (Siependa) Kota Batam, realisasi retribusi sampah cenderung fluktuatif sejak 2022.
Pada 2022, dari target Rp50 miliar, realisasi hanya Rp35,95 miliar atau 71,90 persen. Tahun berikutnya, 2023, target naik menjadi Rp60 miliar namun realisasi justru menurun menjadi Rp34,45 miliar atau 57,42 persen. Tahun 2024 menunjukkan peningkatan, dengan target Rp45,85 miliar dan realisasi Rp38,59 miliar (84,16 persen).
Namun, pada 2025 ini, hingga Juli, capaian masih jauh dari target. Dari target Rp57,85 miliar, baru terealisasi Rp18,26 miliar atau 31,57 persen.
Penurunan capaian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengelolaan retribusi dan dugaan penyimpangan di dalamnya. Polisi memastikan akan menindaklanjuti penyelidikan ini hingga ke akar masalahnya.
Editor : Gusti Yennosa