get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Binaan Rutan Batam Panen Ratusan Kilogram Sayur

Warga Binaan Rutan Batam Resmi Bebas usai Terima Amnesti Presiden

Senin, 04 Agustus 2025 | 07:32 WIB
header img
Warga Binaan Rutan Batam bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Pembebasan ini merupakan bagian dari Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan penuh dari negara yang tidak hanya menghapus status hukum sebagai terpidana, tetapi juga memberi kesempatan untuk kembali berbaur dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi momen penting dalam upaya reintegrasi sosial dan perbaikan mental warga binaan.

"Amnesti ini bukan sekadar pembebasan, tapi kesempatan kedua. Kami berharap ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berperan positif di masyarakat," ujar Fajar, Minggu (3/8/2025).

Fajar juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas di berbagai Rutan dan Lapas di Indonesia sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian amnesti. Namun menurutnya, esensi utama dari kebijakan ini adalah pemulihan kemanusiaan.

"Masyarakat juga perlu memberi ruang agar mantan warga binaan bisa diterima kembali. Mereka adalah bagian dari kita yang sedang berjuang memperbaiki diri," tambahnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut