get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh Bangunan Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Modus Beri Uang Rp 2 ribu

Polisi Ringkus Pelaku Perkosaan dan Perampokan di Batam, Kenal Korban via TikTok

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:11 WIB
header img
Tersangka SP terancam penjara 12 tahun usai memperkosa dan merampok perempuan yang dikenalnya melalui TikTok. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang pemuda berinisial SP (19) di Batam ditangkap polisi usai memperkosa dan merampok seorang perempuan yang baru dikenalnya lewat aplikasi TikTok. Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai serta satu unit iPhone 12 milik korban.

Kasus ini berawal ketika SP berkenalan dengan korban melalui TikTok pada 5 Agustus 2025. Setelah beberapa hari merayu, pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama, bahkan menjanjikan akan menikahi korban.

"Korban dijanjikan mau dinikahi. Pelaku bahkan sudah sempat mengenalkan korban ke orang tuanya," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian, dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

Puncak kejadian berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah kos-kosan di Teluk Tering, Batam Kota.

Pelaku memancing emosi korban hingga terjadi cekcok. Di tengah perdebatan, pelaku melakukan kekerasan dengan menjatuhkan korban ke kasur, mencekiknya hingga pingsan, lalu memperkosanya.

​"Korban mengalami pendarahan di bagian kewanitaan akibat perbuatan pelaku. Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai dan satu unit iPhone 12 milik korban, lalu melarikan diri," kata Debby.

​Korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi pada 14 Agustus 2025. Tim gabungan Reskrim Polsek Batam Kota bersama Jatanras Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan.


​Pelaku berhasil dibekuk pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celana panjang, celana pendek kuning, celana dalam hitam, sprei kuning, dan iPhone 12 Pro putih.

​"SP kita amankan di Lubuk Baja. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Debby.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut