Bejat! Kakek 66 Tahun di Batam Cabuli Perempuan Disabilitas hingga Hamil

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang pria lanjut usia berinisial DY (66) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21) di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban, LS (54), pada Maret 2025 lalu. Ia melihat perubahan fisik anaknya yang tidak biasa. Setelah diperiksa medis, ternyata korban telah hamil tujuh bulan.
“Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, diketahui bahwa pelaku adalah seorang pria tua yang sering menjemputnya dengan sepeda motor,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Senin (25/8/2025).
Puncaknya, lanjit Hippal, terjadi pada 20 Agustus 2025. Saat melintas di sekitar rumah, korban mengenali pelaku.
Keluarga kemudian mengonfrontasi DY, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Ia langsung diserahkan ke Polsek Sekupang.
Sementara, Hasil interogasi mengungkap fakta mencengangkan. pelaku telah mencabuli korban sebanyak 12 kali.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
“Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka DY resmi ditahan pada 23 Agustus 2025. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Korban adalah penyandang disabilitas, sehingga mendapat perhatian hukum khusus,” sebutnya.
DY dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa