Polda Kepri Bongkar Sindikat Vape Narkoba Internasional, Ribuan Cartridge Diamankan

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap ribuan cartridge rokok elektrik berisi narkotika yang diselundupkan melalui pelabuhan internasional di Batam.
Kasus ini dinilai menjadi ancaman serius karena modus penyelundupan cairan vape semakin canggih dan berpotensi menjerat banyak pengguna.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan sulit membedakan vape legal dengan vape yang sudah dicampur narkotika.
Menurutnya, secara kasat mata keduanya terlihat sama, terlebih hingga kini belum ada aturan khusus yang melarang penggunaan vape di Indonesia.
“Secara kasat mata, kita tidak bisa membedakan mana vape mengandung narkotika atau obat keras dengan yang secara umum,” ujar Anggoro, Kamis (4/9/2025).
Perbedaan, kata Anggoro, justru terlihat dari pola peredaran di masyarakat. Vape legal biasanya dijual bebas di toko resmi atau minimarket, sementara vape berisi narkotika dipasarkan secara sembunyi-sembunyi.
“Kalau vape yang dilarang ini biasanya dijual secara person to person atau secara sembunyi-sembunyi, tidak secara terbuka,” jelasnya.
Editor : Gusti Yennosa