Warga Batam Ditangkap Edarkan Liquid Vape Etomidate, Dijual Rp2 Juta per Sachet
BATAM, iNewsBatam.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial J karena diduga mengedarkan liquid vape mengandung zat berbahaya etomidate. Dari tangan pelaku, polisi menyita 887 sachet liquid vape berbagai merek dengan tulisan Tiongkok.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Bengkong pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.
Dari hasil penyelidikan, barang haram itu diketahui berasal dari luar negeri dan masuk ke Batam melalui jalur pelabuhan tikus.
"Barang bukti liquid vape yang diamankan sebanyak 887, terbagi dari beberapa merek VIP warna hitam dan tulisan Tiongkok warna biru tosca ukuran besar dan kecil," kata Zaenal, Rabu (12/9/2025).
Zaenal menambahkan, tersangka J telah sempat mengedarkan 123 sachet liquid vape. Namun, peredarannya tidak terkait dengan kasus serupa yang sebelumnya diungkap Polda Kepri.
"Hanya pelaku itu sendiri dan sudah jalan dua kali selama dua bulan," ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Deni Langie menjelaskan, tersangka J dikendalikan oleh seseorang dari luar negeri yang kini berstatus DPO. J hanya bertugas menyimpan barang dan mengirimkannya sesuai perintah.
"Pelaku ini tidak mengenal pembeli maupun pemesannya. Hanya diperintah oleh pengendali dari luar negeri," terang Deni.
Editor : Gusti Yennosa