KLH Tunda Penyegelan Perusahaan Importir Limbah Elektronik Berbahaya di Batam
BATAM, iNewsBatam.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunda rencana penyegelan terhadap PT Esun Internasional Utama, perusahaan pengimpor limbah elektronik berbahaya yang berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan data dan bukti tambahan.
“Kasus ini sedang kami dalami kembali. Saya belum bisa turun langsung ke lokasi, tapi tim sudah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan di Kantor Wali Kota Batam,” ujar Hanif saat berkunjung ke Batam, Senin (22/9/2025).
Hanif menegaskan, perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika terbukti, ancamannya tidak main-main: hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Berdasarkan UU 32/2009, setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, salah satunya limbah elektronik. Pelanggaran ini sesuai amanat Pasal 69, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun, serta denda Rp3–10 miliar,” jelasnya.
Ia membantah penundaan penyegelan disebabkan adanya massa yang berkumpul di lokasi. Menurut Hanif, langkah itu diambil semata karena masih ada sejumlah klausul yang perlu didalami.
“Bukan karena keramaian massa, tapi kami memang perlu pendalaman lebih lanjut dengan teman-teman di Kantor Wali Kota Batam. Apakah ada klausul yang terlalaikan, itu yang sedang dipastikan,” tambahnya.
Hanif menjelaskan, dugaan importasi limbah elektronik berbahaya oleh PT Esun Internasional Utama bermula dari laporan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss. PTRI menerima informasi dari Basel Action Network, lalu meneruskannya ke KLH.
Setelah diverifikasi bersama Bea Cukai, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas perusahaan di Batam yang terlibat dalam impor limbah tersebut.
“Kemarin setelah melakukan verifikasi, kita dalami terus. Dalam waktu dekat bisa segera diambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Hanif.
Menurut Hanif, penanganan kasus ini penting demi memperkuat tata kelola lingkungan di Batam, mengingat kota itu ditargetkan menjadi kawasan strategis yang sejajar dengan Singapura.
“Batam ini andalan, bisa sekelas Singapura. Maka tata lingkungannya harus disusun secara baik dan kuat untuk keberlanjutan,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa