Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ombudsman RI Terima Aduan Warga Rempang, Langkah Tindak Lanjut Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kepri Tegaskan Penanganan Kasus Jurnalis Gordon Silalahi Sesuai SOP

Jum'at, 26 September 2025 | 10:20 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Polda Kepri Tegaskan Penanganan Kasus Jurnalis Gordon Silalahi Sesuai SOP
Mapolda Kepri. (Foto: dok. iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan penanganan perkara hukum yang menjerat jurnalis Batam, Gordon Silalahi, berjalan profesional dan transparan.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi protes terhadap kinerja penyidik Polresta Barelang yang sebelumnya dilaporkan ke Bidang Propam Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan kasus Gordon kini tengah bergulir di persidangan. Selain itu, pihaknya juga telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum Gordon terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik.

“Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme. Dari hasil pemeriksaan, secara administrasi tidak ada kesalahan. Penyidik sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP,” ujar Pandra dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Pandra menegaskan bahwa penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan maupun pengawasan internal, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Baik perkara yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan maupun laporan pengaduan di Bidpropam, semuanya berjalan sesuai mekanisme. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta semua pihak bersabar menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.

“Polda Kepri menjamin setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata Pandra.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut