get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Bongkar 216 Kasus Narkoba, 298 Tersangka Ditangkap

Polda Kepri Tegaskan Penanganan Kasus Jurnalis Gordon Silalahi Sesuai SOP

Jum'at, 26 September 2025 | 10:20 WIB
header img
Mapolda Kepri. (Foto: dok. iNewsBatam.id)



Gordon Hassler Silalahi, seorang jurnalis di Batam, didakwa melakukan penipuan dan/atau penggelapan.

Dakwaan menyebutkan bahwa Gordon menjanjikan percepatan penyambungan jaringan air bersih di kawasan industri Mukakuning untuk perusahaan PT Nusa Cipta Propertindo dengan biaya tertentu.

Menurut jaksa, Gordon meminta uang dari pihak pemohon (PT Nusa Cipta Propertindo) dengan metode tertentu, termasuk permintaan transfer ke rekening terdakwa, setelah membagikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan soal Surat permohonan pengajuan jaringan air.

Kuasa hukum Gordon mengklaim ada kejanggalan: bahwa Gordon telah melakukan pekerjaan (faktur, RAB, penerimaan dokumen) selama beberapa bulan sebelum klaim pembayaran, dan bahwa dakwaan jaksa tidak memuat keseluruhan rangkaian pekerjaan yang telah dilakukan. Mereka menyebut bagian kronologi “terpotong” sehingga klien tidak memahami dakwaan secara menyeluruh.

Ada pula laporan pengaduan ke Propam Polda Kepri oleh kuasa hukum Gordon atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Antara lain terkait tidak adanya penyerahan notulen gelar khusus, dan adanya saksi dengan keterangan yang berbeda antara kenyataan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Persidangan perdana dilakukan sekitar Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Batam dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut