Bea Cukai Kepri Akui Belum Sentuh Pabrik Rokok Ilegal, Fokus Hanya ke Pengecer

KARIMUN, iNewsBatam.id - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengakui bahwa dalam tiga tahun terakhir pihaknya hanya fokus menindak pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal di masyarakat, bukan produsen atau pabriknya.
Hal ini diungkapkan Adhang dalam kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang digelar di lapangan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Selasa (7/10/2025).
“Selama ini kami belum pernah menyentuh pabrik rokok ilegal. Pabriknya berada di Pulau Jawa,” kata Adhang saat menjawab pertanyaan awak media.
Menurutnya, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelaku pengecer dan masyarakat yang kedapatan membawa rokok ilegal menggunakan transportasi laut di wilayah Kepulauan Riau.
Dari data Bea Cukai Kepri, sebanyak 2,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama tiga tahun terakhir telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan dimusnahkan.
Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol serta berbagai barang pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya.
“Rokok ilegal berbagai merek masih banyak beredar di Kepulauan Riau. Kami akan tetap konsisten menindak para pengecer maupun pihak yang mencoba menyelundupkannya ke luar negeri,” tegas Adhang.
Bea Cukai mencatat, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,4 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
Kegiatan pemusnahan yang menarik perhatian puluhan awak media itu menjadi pengingat bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih menjadi tantangan besar di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau.
Editor : Gusti Yennosa