get app
inews
Aa Text
Read Next : Brigadir YAAS Terlibat Kasus Pelecehan di Batam, Propam Pastikan Langgar Etik

Batam Sat Set! Propam Polda Kepri: Lapor Polisi Nakal Cuma Modal Scan QR

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 13:27 WIB
header img
Warga mencoba fitur QR untuk aduan polisi nakal yang dirilis oleh Propam Polda Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri, membuat layanan meluncurkan terobosan digital untuk mempermudah masyarakat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum polisi.

Kini, masyarakat bisa melapor dengan cepat lewat fitur ‘Pengaduan Cepat Propam Polri’ hanya dengan memindai kode QR.

“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniayanto, Jumat (24/10/2025).

Kode QR tersebut disebar di berbagai platform resmi Propam Polri dan di tempat-tempat umum, sehingga masyarakat bisa menyampaikan laporan secara cepat dan mudah. Program ini disebut sebagai bagian dari upaya transparansi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Nantinya kata Eddwi, laporan yang masuk akan segera direspon dan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Dia juga menegaskan tidak akan tebang pilih dalam memproses, baik itu perwira maupun bintara biasa.

"Pasti kami tindaklanjuti jika memang ada dan terbukti. Baik itu nantinya proses kode etik, ataupun disiplin. Kami tidak akan tebang pilih, semuanya kalau memang bersalah akan kami proses," katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa identitas pelapor akan dilindungi dan tidak akan diungkap. "Kerahasiaan pelapor terjamin, tapi jangan ngarang-ngarang," kata dia.

Tujuan program ini kata dia, sebagai bentuk pencegahan pelanggaran terhadap personel Polri.

"Biar apa? Biar nanti masyarakat kalau ada menemukan polisi-polisi yang nakal, bisa langsung melaporkan melalui program ini," katanya lagi.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut