get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Sagulung Batam, Sita 2.225 Butir Ekstasi

9 Merek Beras dari Gudang PT UKP Diuji Lab, Diduga Oplos Medium Jadi Premium

Rabu, 26 November 2025 | 23:05 WIB
header img
Polisi mengecek 9 merek beras di gudang PT UKP, Tanjung Sengkuang dan akan diuji lab di Sucofindo. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat menanggapi keresahan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan beras di Kota Batam. 

Aparat melakukan pengambilan sampel di sebuah gudang kawasan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, yang diduga menjadi lokasi utama pengoplosan tersebut pada Rabu (26/11/2025) malam.

​Kasubdit IV Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, memimpin langsung operasi tersebut. Pihaknya mengambil sampel dari sembilan merek beras berbeda dengan berbagai ukuran kemasan yang ditemukan di gudang.

Paksi menjelaskan, tindakan ini dilakukan sebagai respons atas informasi yang diterima polisi dari masyarakat.

​"Kami melakukan pengambilan sampel karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa gudang ini diduga menjadi tempat pengoplosan beras. Ada sembilan merek yang kami bawa untuk diuji," ujarnya.

Seluruh sampel tersebut kini akan diuji di laboratorium bersertifikasi resmi, yang biasanya melibatkan lembaga seperti Sucofindo. Uji laboratorium ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dugaan pengoplosan.

​"Rencana uji lab kami lakukan di laboratorium bersertifikasi. Kami upayakan secepatnya, karena ini untuk menjawab keresahan masyarakat," tambahnya.

Paksi menuturkan, dugaan praktik pengoplosan ini dilakukan dengan mencampur beras kategori medium dengan beras kategori premium, kemudian beras campuran tersebut dipasarkan kembali dengan label harga beras premium.

​Praktik ini, menurutnya, melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen karena jelas-jelas menurunkan kualitas produk dan merugikan pembeli.

​"Seharusnya kalau premium dengan premium tidak masalah. Yang jadi masalah, kadar kategori medium jadi premium," kata Paksi.

Selain mengambil sampel beras, Satgas Pangan juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan izin merek dan izin edar dari perusahaan pengelola gudang, yakni PT Usaha Kiat Permata (UKP).

​"Kami mengambil sampel masing-masing merek dengan berbagai ukuran sehingga ke depannya akan terjawab apakah itu terjadi dengan hasil lab nanti. Kemudian disertai dengan pemeriksaan setiap merek dan izin edarnya," kata Paksi.

​Apabila terbukti melanggar, tindakan hukum akan dikenakan karena percampuran beras premium dengan medium hingga dijual sebagai premium merupakan pelanggaran serius terhadap standar mutu dan perlindungan konsumen.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut