Heboh Video Tak Senonoh Diduga Pejabat Batam, Wali Kota Amsakar: Jika Terbukti, Sanksinya Berat
BATAM, iNewsBatam.id – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam berinisial GR yang diduga terlibat dalam video tak senonoh dan viral di media sosial terancam dijatuhi sanksi berat apabila terbukti.
Amsakar mengatakan Pemerintah Kota Batam tidak akan menoleransi pelanggaran etika yang mencoreng nama institusi, terlebih jika dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Prinsip utama, jika kasus ini benar, maka masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Amsakar kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Dia menjelaskan, dalam ketentuan kepegawaian terdapat tiga jenis sanksi berat yang dapat dikenakan kepada ASN. Pertama, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Kedua, penurunan jabatan selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
“Pemberian sanksi ini tentu ada mekanismenya dan harus melalui proses yang jelas,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Amsakar mengaku telah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam untuk melakukan pengkajian serta pendalaman kasus tersebut secara internal.
“Tim internal akan dibentuk untuk melakukan investigasi dan meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan,” katanya.
Amsakar menegaskan, keputusan pemberian sanksi akan diambil setelah seluruh fakta terungkap secara jelas, baik melalui proses hukum maupun hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah.
“Atas nama pimpinan daerah, kami menyesali adanya informasi yang sangat kontraproduktif dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Amsakar.
Editor : Gusti Yennosa