get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencuri Kabel BTS di Batam Ditangkap Buser, Ternyata Residivis

Komplotan Maling di Batam Gondol Trafo Seberat 150 Kg, Ternyata Positif Narkoba

Selasa, 07 April 2026 | 16:12 WIB
header img
Barang bukti trafo seberat 150 kg yang dicuri komplotan maling ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Aksi pencurian trafo milik PLN dengan berat sekitar 150 kilogram di wilayah Pulau Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, berhasil diungkap polisi.

Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang yang berhasil menangkap lima orang tersangka dalam waktu kurang dari sepekan setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andreastian, mengatakan pencurian terjadi pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Para pelaku beraksi dengan mengangkat trafo secara bersama-sama ke kapal pompong. Trafo tersebut sebelumnya sudah diturunkan oleh pihak PLN untuk keperluan penggantian daya.

“Trafo yang dicuri memiliki berat sekitar 150 kilogram. Setelah diambil, barang tersebut dijual ke penadah dengan total Rp14 juta,” ujar Debby, Selasa (7/4/2026).

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TL (37), T (36), TA (33), MYH yang berperan sebagai penadah, serta YAT (23). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Batam.

Akibat pencurian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Selain kasus pencurian trafo, polisi juga mengungkap aksi pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol yang terjadi pada 1 April 2026.

Dalam kasus ini, tiga pelaku berinisial A, PL, dan T mencuri pagar dan menjualnya ke penadah di Pulau Cicir dengan harga Rp400 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa seluruh tersangka yang terlibat dalam kedua kasus tersebut positif menggunakan narkoba.

“Para tersangka yang kami amankan semuanya positif narkoba. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba,” ungkap Debby.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut