UPDATE Kasus Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit, Polda Kepri Naikkan ke Penyidikan
Nona menjelaskan, sebelumnya penanganan kasus berada di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), namun kini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses pidana umum.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ia menegaskan, Polda Kepri juga membuka ruang transparansi dengan memperbolehkan keluarga korban hingga media untuk menyaksikan jalannya sidang yang direncanakan digelar pada Jumat mendatang.
Sementara itu, tiga anggota lain berinisial Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP masih menjalani pemeriksaan di Propam. Ketiganya ditempatkan di penempatan khusus (patsus) untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik serta peran masing-masing.
Adapun satu korban selamat, Bripda CP, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
“Bripda CP berada di lokasi kejadian dan turut membantu membawa korban ke rumah sakit,” jelas Nona.
Editor : Gusti Yennosa