Siasat Samarkan Uang Haram, Jaringan Lotre Online WNA di Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang
BATAM, iNewsBatam.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus lotre online yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam.
Para pelaku diduga tidak hanya menjalankan praktik judi online, tetapi juga menyamarkan aliran keuntungan hasil kejahatan melalui transaksi keuangan digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk menelusuri sumber dan aliran dana para pelaku.
“Suatu tindakan terpidana itu tujuan utamanya mencari keuntungan. Salah satunya keuangan dan kami harus cari tahu sumber-sumber keuangan itu,” ujar Silvester, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para WNA yang diamankan di ruko kawasan Taman Niaga Blok M Sukajadi dan Orchid Park Batam Centre (OPBC) pada 10 Maret lalu.
Namun untuk warga negara Kamboja yang turut diamankan, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli bahasa guna mempermudah proses pemeriksaan.
Selain itu, penyidik juga menelusuri sistem transaksi yang digunakan dalam praktik lotre online tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, transaksi dilakukan menggunakan dompet digital melalui aplikasi GCash.
Karena itu, polisi belum menemukan adanya keterkaitan aktivitas para pelaku dengan money changer di Batam.
“Belum ada pemeriksaan karena untuk sementara ini belum ada kaitannya dengan money changer. Mereka transaksi pakai GCash,” katanya.
Terkait dugaan hubungan dengan kasus ratusan WNA yang sebelumnya diamankan pihak imigrasi, Silvester mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh.
Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi kewenangan pihak imigrasi untuk menyampaikan.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan dua warga negara Indonesia (WNI) yang disebut mengurus keberadaan para WNA selama berada di Batam.
Saat ini, baru satu WNI yang telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
“Satu WNI sudah kami periksa. Kalau untuk sponsornya kami belum tahu karena harus koordinasi dulu dan mereka masih diam,” ujarnya.
Polda Kepri memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional di balik praktik lotre online tersebut.
Editor : Gusti Yennosa