Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Capai Kerugian Rp10 Triliun, Kolonel TNI Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Ubah Laporan Ombudsman untuk Bantu Korporasi CPO, Yeka Hendra Jadi Tersangka Kejagung

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:06 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Ubah Laporan Ombudsman untuk Bantu Korporasi CPO, Yeka Hendra Jadi Tersangka Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejegung) membeberkan peran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), yang kini ditetapkan sebagai tersangka CPO. Foto: Riyan

JAKARTA, iNewsBatam.id — Kejaksaan Agung (Kejegung) membeberkan peran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng pada tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan Yeka bermula saat kasus minyak goreng yang menyeret mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, bergulir. Pada Februari 2022, Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi dugaan maladministrasi penyediaan minyak goreng di Kemendag.

Namun, Yeka kemudian memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. Materi laporan yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng, diubah oleh Yeka menjadi isu pencabutan Domestic Market Obligation (DMO).

Selain mengubah dokumen, Yeka juga terbukti menyebarkan LHP tersebut secara ilegal kepada advokat Marcella Santoso dan tim legal AALF. Dokumen bocor ini lalu dijadikan dasar gugatan TUN dan perdata terhadap Kemendag, serta digunakan sebagai pleidoi oleh korporasi yang terjerat kasus korupsi CPO. Akibatnya, LHP manipulatif tersebut sempat menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan lepas (onslag) kepada PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri.

Atas tindakan tersebut, Yeka dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut