get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Pejabat BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok, Negara Rugi Rp128 Miliar

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kamis, 04 September 2025 | 18:03 WIB
header img
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (4/9/2025). Nadiem dimasukan ke mobil tahanan. Foto iNews/Aldhi Chandra S

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujarnya.

Nadiem hadir di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap sambil membawa tas jinjing hitam.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut