Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Proyek Air Mancur Senilai Rp11,9 Miliar di Bintan Naik ke Penyidikan Kejati Kepri
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kamis, 04 September 2025 | 18:03 WIB
  • author Aditya Pratama
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (4/9/2025). Nadiem dimasukan ke mobil tahanan. Foto iNews/Aldhi Chandra S

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujarnya.

Nadiem hadir di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap sambil membawa tas jinjing hitam.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat empat tersangka lain, yakni mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah (MUL), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan Jurist Tan (JT/JS), serta konsultan perorangan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut