Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujarnya.
Nadiem hadir di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap sambil membawa tas jinjing hitam.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat empat tersangka lain, yakni mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah (MUL), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan Jurist Tan (JT/JS), serta konsultan perorangan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Editor : Gusti Yennosa