get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Wanita Diduga Edarkan Liquid Etomidate di Batam, Terancam Penjara Seumur Hidup

Unggahan Facebook Bernuansa Ujaran Kebencian Berujung Penangkapan Pria di Batam

Selasa, 02 Juni 2026 | 15:31 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: SAFEnet)

BATAM, iNewsBatam.id – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial RS terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan terhadap salah satu kelompok masyarakat melalui media sosial Facebook.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Muka Kuning Paradise, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait komentar bernuansa SARA yang beredar di media sosial.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan kasus tersebut bermula dari aktivitas diskusi pada sebuah unggahan Facebook yang membahas penutupan lapak penjualan daging babi di wilayah Sagulung.

Dalam kolom komentar unggahan tersebut terjadi saling balas komentar antar pengguna media sosial hingga muncul pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan dan kebencian terhadap suku Melayu.

"Pelaku diamankan di sebuah kos-kosan kawasan Perumahan Muka Kuning Paradise Batuaji," kata Anggoro, Selasa (2/6/2026).

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andreastian, menjelaskan polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap akun Facebook yang diduga digunakan untuk menuliskan komentar tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan akun Facebook berinisial RS yang diduga digunakan pelaku untuk membuat komentar yang dianggap menyinggung dan menghina kelompok masyarakat tertentu.

"Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 1 Juni 2026, setelah seorang warga menemukan adanya komentar yang dianggap menyinggung dan menghina suku Melayu pada sebuah unggahan di Facebook. Komentar tersebut kemudian menyebar dan memicu keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Taman Cipta Asri Blok Aprikot, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, satu unit iPhone, serta akun Facebook yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah komentar tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Raja Situmorang dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut