Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg dan MinyaKita, BGN Ancam Tutup Permanen Pengelola yang Bandel
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dkk, Sita Laptop Hingga Dokumen Aliran Dana Miliaran Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 18:52 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dkk, Sita Laptop Hingga Dokumen Aliran Dana Miliaran Rupiah
Kejagung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Foto: Arif Julianto.

JAKARTA, iNewsBatam.id — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memperluas jangkauan penyidikan dengan menggeledah rumah kediaman tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa rangkaian penggeledahan telah dilakukan sejak Selasa malam hingga Rabu (3/6/2026) siang di beberapa lokasi, termasuk kantor pusat BGN serta rumah pribadi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung.

Lodewyk Pusung.

Dari hasil penggeledahan maraton tersebut, pihak kejaksaan berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi.

Syarief menyebutkan barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen operasional serta perangkat elektronik operasional seperti laptop dan telepon genggam (HP). Seluruh aset digital dan berkas fisik tersebut kini tengah diperiksa secara intensif oleh tim forensik kejaksaan guna mendalami manifes penyimpangan anggaran.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut