get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Barelang dan BGN Perkuat Sinergi Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dkk, Sita Laptop Hingga Dokumen Aliran Dana Miliaran Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 18:52 WIB
header img
Kejagung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Foto: Arif Julianto.

JAKARTA, iNewsBatam.id — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memperluas jangkauan penyidikan dengan menggeledah rumah kediaman tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa rangkaian penggeledahan telah dilakukan sejak Selasa malam hingga Rabu (3/6/2026) siang di beberapa lokasi, termasuk kantor pusat BGN serta rumah pribadi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung.

Lodewyk Pusung.

Dari hasil penggeledahan maraton tersebut, pihak kejaksaan berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi.

Syarief menyebutkan barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen operasional serta perangkat elektronik operasional seperti laptop dan telepon genggam (HP). Seluruh aset digital dan berkas fisik tersebut kini tengah diperiksa secara intensif oleh tim forensik kejaksaan guna mendalami manifes penyimpangan anggaran.

Konstruksi perkara ini bermula dari adanya manipulasi sistem kemitraan dalam program nasional tersebut. Syarief menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis sejatinya harus dikelola secara mandiri oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Sony Sanjaya

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk justru karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan para petinggi BGN. Padahal, yayasan-yayasan titipan tersebut secara faktual tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk menjadi mitra resmi program.

Demi meloloskan yayasan-yayasan tersebut, Dadan Hindayana bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung diduga kuat melakukan intervensi dengan mengatur proses verifikasi pada portal kemitraan resmi BGN.

Sebagai imbalan atas pengaturan sepihak ini, yayasan yang terafiliasi dan dimiliki oleh para tersangka sukses meraup kucuran dana insentif bernilai fantastis, yakni mencapai miliaran rupiah setiap harinya.

Perbuatan lancung ketiga mantan pimpinan BGN ini dinilai telah memicu kerugian besar pada keuangan negara. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka telah resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut