Mahasiswa Desak Sintai Ditutup Jika Terbukti Jadi Pusat Prostitusi di Batam
Sementara itu, Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menilai Perda Nomor 6 Tahun 2002 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi sosial saat ini.
“Sudah 24 tahun perda itu dibiarkan. Padahal landasannya sudah tidak ada. Sudah perlu dihapus,” kata Romo Paschal.
Menurutnya, pencabutan regulasi lama penting dilakukan agar tidak muncul kesan pemerintah daerah memberikan ruang yang secara tidak langsung melegitimasi praktik prostitusi.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menyebut DPRD bersama pemerintah daerah saat ini tengah membahas regulasi baru yang akan menggantikan perda lama tersebut.
“Perda Kesejahteraan Sosial namanya. Itu sudah masuk pembahasan. Perda yang lama akan diganti dengan yang baru mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa