get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Desak Sintai Ditutup Jika Terbukti Jadi Pusat Prostitusi di Batam

Ismeth Abdullah: 10 Provinsi Bersatu Desak Percepatan RUU Daerah Kepulauan, Jadi Gerakan Bersama!

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB
header img
Anggota DPD RI, Ismeth Abdullah. (Foto: Endra/iNews.id)

Ia menilai, apabila daerah diberikan kewenangan yang lebih luas, maka kebutuhan dasar masyarakat di wilayah kepulauan dapat dipenuhi secara lebih efektif meski harus menghadapi tantangan jarak dan kondisi geografis.

"Sebab bila kewenangan optimal itu diberikan, akan bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat walaupun dengan jarak yang dibatasi lautan atau perairan," katanya.

Senada dengan Ismeth, akademisi UMRAH, Bismar Arianto, mengatakan perjuangan pengesahan RUU Daerah Kepulauan harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat, bukan hanya agenda politik semata.

Menurutnya, semangat yang selama ini diperjuangkan DPD RI perlu didukung oleh seluruh provinsi kepulauan di Indonesia agar memiliki daya dorong yang lebih kuat di tingkat nasional.

"Kita harus memanfaatkan peluang yang ada. Termasuk semangat DPD itu menjadi semangat kebersamaan bagi 10 provinsi yang memperjuangkan itu," ujar Bismar.

Ia menambahkan, pengesahan RUU Daerah Kepulauan akan membuka peluang bagi daerah untuk memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola potensi wilayah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan menghadirkan berbagai bentuk insentif dan afirmasi dari pemerintah pusat bagi daerah kepulauan.

"Kalau dibaca, kenapa RUU ini ingin disahkan, agar banyak kewenangan daerah yang bisa dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Lalu adanya insentif dari pemerintah pusat," jelasnya.

Bismar mencontohkan, saat ini pemerintah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil. Namun kewenangan tersebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita punya kewenangan 12 mil laut daerah provinsi, tetapi tidak bisa dimanfaatkan untuk pendapatan asli daerah. Kewenangan itu masih banyak diakomodasi pemerintah pusat. Maka perlu adanya Undang-Undang Kepulauan itu," tegasnya.

Saat ini terdapat 10 provinsi yang mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat Daya.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi terobosan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.

Dengan dukungan regulasi yang lebih berpihak, daerah kepulauan diyakini mampu mengoptimalkan potensi maritim, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut