Abdul Kadir Karding Turun Tangan Bela Guru Playgroup Djuwita Batam, Siapkan Laporan Balik
BATAM, iNewsBatam.id – Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret guru Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari memasuki babak baru.
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip) yang juga mantan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
Di saat bersamaan, tim kuasa hukum guru tersebut tengah menyiapkan laporan balik ke Polda Kepulauan Riau.
Guru yang menjadi sorotan, Lidiawati Siadari, diketahui merupakan alumni Universitas Diponegoro (Undip). Status akademiknya itu turut mendapat dukungan penuh dari IKA Undip yang memastikan siap memberikan pendampingan hukum selama proses berlangsung.
"Saya sudah mendengar langsung persoalan ini. Salah satu yang dituduhkan adalah alumni IKA Undip. Sebagai Ketua Umum IKA Undip, saya tidak akan membiarkan anggota kami menghadapi persoalan hukum sendiri," ujar Abdul Kadir Karding di Batam, Selasa (30/6/2026).
Kepala Badan Karantina Indonesia tersebut mengatakan telah menginstruksikan DPD IKA Undip Kepulauan Riau untuk mendampingi Lidiawati, termasuk mengawal rencana pelaporan balik terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan tuduhan ijazah palsu.
Menurutnya, IKA Undip akan memberikan pendampingan sejak proses pelaporan di Polda Kepri hingga perkara tersebut memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap.
"Kalau angkatan 2010 tidak mungkin palsu. Dia alumni Undip, berarti warga saya. Ijazahnya benar dan dia dizalimi, maka kami kawal dan bela sampai tuntas," tegasnya.
Selain dugaan ijazah palsu, Abdul Kadir juga menyoroti penyebutan "guru abal-abal" yang ramai beredar di ruang publik. Menurutnya, pernyataan tersebut dapat menjadi bagian dari materi laporan hukum apabila dinilai merugikan.
"Ini negara hukum. Kalau ada yang merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Prinsipnya warga saya benar, maka kami akan membelanya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Lidiawati, Leo Halawa, mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Ia menyebut identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan, termasuk oknum media dan LSM, telah dikantongi dan akan dimasukkan dalam laporan yang segera dilayangkan ke Polda Kepri.
"Dalam waktu dekat laporan akan kami masukkan. Kami menjalankan apa yang diminta klien dan akan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum," ujar Leo.
Leo menegaskan tim kuasa hukum tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak kliennya.
"Klien kami diserang dengan tuduhan yang tidak berdasar. Karena itu, kami akan melawan melalui mekanisme hukum sampai tuntas," katanya.
Editor : Gusti Yennosa