Usut Temuan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar, Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Guna menangani perkara ini secara komprehensif, Kejagung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan mengarahkan Tim 9—tim khusus yang berisikan sembilan jaksa senior, mayoritas merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sprindik terbaru berfokus pada dugaan TPPU hasil temuan emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Sementara tiga Sprindik sebelumnya mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ASABRI, proyek Krakatau Steel, serta pengadaan batubara PLTU yang sempat memicu krisis pemadaman listrik (blackout).
Sebelumnya, jajaran kepolisian telah menggeledah sejumlah lokasi strategis. Di kafe de’Clan Signature, petugas menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai pecahan SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000—dengan total nilai konversi mencapai Rp60 miliar.
Penggeledahan berlanjut di sebuah hunian kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Di lokasi tersebut, penyidik menyita brankas berisi tujuh koper yang memuat 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Akumulasi aset yang disita dari lokasi Sentul ini diperkirakan menembus angka Rp476 miliar. (Riyan Rizki Roshali)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar