get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Gerebek Arena Jackpot di Nagoya Batam, Ratusan Orang Diamankan

Bareskrim Amankan Rp7,79 Miliar Plus 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino di Batam

Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:41 WIB
header img
Suasana penggerebekan arena jackpot/kasino di Nagoya, Batam pada Sabtu malam. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek lokasi perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di ruko Nine Stage Lounge and Bar yang berada di depan Hotel Utama, kawasan Nagoya, Batam.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan selama dua hingga tiga bulan.

Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berawal dari informasi masyarakat, tetapi juga informasi yang diperoleh dari media dan sejumlah tokoh masyarakat di Batam.

"Ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat, tetapi juga informasi dari rekan-rekan media dan beberapa tokoh masyarakat di Batam," ujar Nunung di Batam, Minggu (16/8/2026).

Dari lokasi, polisi mengamankan 197 orang dengan peran berbeda dalam aktivitas perjudian tersebut.

Mereka terdiri atas seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain yang diamankan, 86 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya warga negara asing (WNA).

WNA tersebut terdiri dari tujuh warga China, dua warga Singapura dan satu warga Malaysia.

Nunung mengatakan seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing sebelum menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Perjudian ini tidak bisa dilakukan hanya satu pihak. Pasti ada pihak bandar dan pemain. Kita sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semuanya bisa kita tentukan perannya masing-masing," katanya.

Uang Rp7,79 Miliar Disita

Selain mengamankan ratusan orang, polisi menyita uang tunai yang totalnya mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Nunung mengatakan uang tersebut berasal dari tiga brankas dan aktivitas penukaran chip.

"Uang tersebut terdiri dari tiga brankas yang berisi sekitar Rp7,297 miliar serta uang tunai dari aktivitas penukaran chip sebesar Rp500 juta," ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah mesin yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin tiel atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Precilie Ohei mengatakan barang bukti tersebut masih menjalani proses penghitungan dan pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian," kata Nona.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B dan/atau C serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap perkara tersebut.

Ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian berdasarkan pasal yang diterapkan dapat mencapai sembilan tahun penjara. Sementara pasal TPPU yang didalami memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penyidikan masih berlanjut dengan melibatkan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Nunung mengatakan sejumlah pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut