get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Barelang Pasang 1.500 Bendera Merah Putih dan Bagikan Sembako di Galang

Polisi Ungkap Kematian Balita di Batam, Pengasuh Jadi Tersangka

Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:24 WIB
header img
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono memberikan keterangan seputar kasus kematian balita di tangan pengasuhnya. (Foto: Yude/iNews.id)

Dalam pemeriksaan, DCH akhirnya mengakui melakukan kekerasan terhadap korban.

Anggoro mengatakan, saat kejadian tersangka sedang menyuapi korban. Balita tersebut kemudian rewel, menangis dan tidak mau makan sehingga tersangka merasa kesal.

"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Saat itu tersangka sedang menyuapi korban, kemudian korban rewel, menangis dan tidak mau makan. Tersangka merasa kesal," kata Anggoro.

DCH mengaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali. Setelah itu, korban terjatuh dan tidak bergerak.

Polisi juga mendalami dugaan kekerasan lain yang pernah dilakukan tersangka. Saat memiliki masalah dengan suaminya, DCH diduga kerap melampiaskan emosinya kepada korban dengan cara mencubit.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

Hasil autopsi menemukan sejumlah luka, termasuk luka lecet serta resapan darah pada bagian dalam kulit kepala.

Pemeriksaan juga menunjukkan adanya cedera kepala akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut diduga menyebabkan perdarahan pada otak dan batang otak korban.

"Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian diduga akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak dan batang otak, sehingga mengganggu pusat vital dan menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Anggoro.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Mereka antara lain ibu korban, dokter serta ahli forensik.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ember plastik berwarna hijau, pakaian korban dan barang bukti lainnya.

DCH kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut