Diburu sampai Singapura, Yuwanky Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Yuwanky sebagai DPO dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang berkaitan dengan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam.
Saat pencarian berlangsung, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang pasti, kami telusuri juga aset-asetnya,” ujar Eko saat berada di Batam, Jumat (21/8/2026).
Pengejaran terhadap Yuwanky turut melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Langkah itu dilakukan karena penyidik menduga Yuwanky berada di Singapura.
Kini setelah Yuwanky ditangkap, penyidik dapat memeriksa langsung keterangannya untuk mengungkap dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika tersebut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan aktivitas jaringan.
Dalam surat DPO, Yuwanky tercatat sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi juga mencantumkan ciri-ciri fisiknya dalam daftar pencarian.
Editor : Gusti Yennosa