Ortu Murid Playgroup Djuwita Batam Jadi Tersangka, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa
BATAM, iNewsBatam.id - Kasus dugaan intimidasi terhadap sejumlah guru di Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru. Polisi menetapkan orang tua murid yang dilaporkan dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk memasuki tahap berikutnya.
"Ortu murid sudah menjadi tersangka. Tahap satu akan kami kirim ke kejaksaan," ujar Anggoro, Selasa (1/9/2026).
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Yang bersangkutan masih menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
"Tidak ditahan, tapi wajib lapor," katanya.
Sementara itu, polisi belum menetapkan puluhan orang yang disebut ikut datang ke sekolah sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing pihak.
"Masih proses pendalaman," ujar Anggoro.
Anggoro menjelaskan, proses pemberkasan masih menunggu tahapan penanganan laporan lain yang diajukan pihak orang tua murid di Polda Kepri terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan melanjutkan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.
Kasus ini sebelumnya bermula ketika seorang wali murid datang ke Playgroup Djuwita Batam pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Wali murid tersebut datang bersama sekitar 25 orang yang tidak dikenal pihak sekolah.
Kepala Playgroup Djuwita Batam, Lidia, mengatakan kedatangan wali murid itu sebelumnya telah dikonfirmasi untuk bertemu dengan pihak sekolah.
Namun, situasi disebut berubah tegang ketika wali murid datang bersama puluhan orang. Sebagian dari mereka berada di area gerbang dan ruang tunggu sekolah.
Wali murid tersebut kemudian meminta bertemu dengan wali kelas untuk membahas kondisi anaknya. Menurut pihak sekolah, pertemuan itu justru berujung dugaan intimidasi terhadap tiga guru.
Pihak sekolah menyebut wali murid tersebut melontarkan kata-kata tidak pantas dan berbicara dengan nada tinggi. Sejumlah orang yang ikut datang juga disebut masuk ke ruang kantor sambil membawa kamera.
Lidia juga menyebut terdapat dugaan tindakan intimidasi lainnya terhadap guru. Salah seorang guru disebut bahkan dipaksa makan dengan cara bagian rahangnya dipegang.
Akibat kejadian tersebut, dua dari tiga guru disebut mengalami trauma dan belum dapat beraktivitas secara normal.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kedua pihak sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara damai, tetapi kesepakatan tersebut tidak berlanjut.
"Sempat ada mau berdamai, tapi tidak jadi," kata Anggoro.
Polisi memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai hukum. Penyidik akan melanjutkan tahapan pemberkasan hingga nantinya jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
Di sisi lain, pihak Playgroup Djuwita Batam membantah tudingan telah melakukan kekerasan terhadap anak dari wali murid tersebut. Pihak sekolah menyatakan seluruh aktivitas di lingkungan sekolah terekam kamera CCTV.
Pihak sekolah juga mengaku sempat mendapat ancaman akan mencari para guru apabila perkara tersebut dilanjutkan ke kepolisian.
Editor : Gusti Yennosa