get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal Bawa 800 Kg Ketamine Ditangkap di Anambas, Lagi-Lagi Jalur Laut

Modus 800 Kg Ketamin Jaringan Taiwan di Kapal Fuchangxing 1 Terbongkar

Selasa, 01 September 2026 | 18:56 WIB
header img
Penampakan ratusan kilogram ketamin yang disita dari Kapal Fuchangxing I di perairan Anambas. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Modus penyelundupan 800 kilogram ketamin yang diduga melibatkan jaringan narkotika internasional asal Taiwan terbongkar. Barang haram senilai sekitar Rp1,208 triliun itu disembunyikan di kompartemen rahasia bagian buritan Kapal Fuchangxing 1.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satgas Operasi Gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Ditpolairud dan TNI AL di perairan Laut Natuna.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30) sebagai tersangka. WLC disebut berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman ketamin tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka memiliki peran penting dalam mengatur pengiriman narkotika hingga masuk ke wilayah Indonesia.

"Penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara WLC, usia 30 tahun, warga negara Taiwan, yang berperan sebagai manajer dan sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kilogram ketamin," tegas Eko dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2026).

Petugas menemukan barang bukti setelah melakukan penggeledahan dan membongkar sejumlah kompartemen di Kapal Fuchangxing 1 yang diamankan di Dermaga Bea Cukai Batam.

Sebanyak 42 karung berisi 800 bungkus ketamin ditemukan tersebar di ruang bagian buritan kapal. Masing-masing bungkus memiliki berat sekitar 1 kilogram.

Petugas kemudian melakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap seluruh barang bukti tersebut.

"Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 800 bungkus tersebut, hasilnya menunjukkan positif mengandung ketamin," kata Eko.

Selain ketamin, petugas turut mengamankan kapal yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut. Tiga unit alat komunikasi satelit dan navigasi pelayaran juga disita.

Peralatan tersebut diduga digunakan untuk membantu memandu pergerakan kapal saat melintas di kawasan perairan perbatasan internasional.

Dalam pelayaran di wilayah perairan Natuna-Anambas, Kapal Fuchangxing 1 diawaki 10 anak buah kapal (ABK).

Mereka terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan, yakni WLC yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kapal tanker MT Ashley yang diamankan dalam lokasi berbeda membawa enam ABK berkewarganegaraan Indonesia.

Sebanyak 15 ABK dari kedua kapal tersebut hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Mereka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pelayaran.

"Saat ini 9 orang ABK Fuchangxing 1 dan 6 orang ABK MT Ashley masih berstatus sebagai saksi. Satgas Operasi Gabungan menyerahkan para saksi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan Batam guna melanjutkan penyidikan pelanggaran pelayaran sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," tutur Eko.

WLC dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran 1 Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut