Pria di Batam Bakar Kayu, Api Merambat hingga Hanguskan 10 Hektare Lahan
BATAM, iNewsBatam.id - Niat mengusir semut dan rayap dengan membakar kayu berujung petaka bagi seorang pria berinisial BW (42) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Api yang awalnya dinyalakan pada tumpukan kayu kering justru merambat dan membakar sekitar 10 hektare lahan di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung.
Polresta Barelang telah menetapkan BW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tersebut. Polisi menduga pembakaran dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi sekitar dan risiko api menjalar akibat angin kencang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, BW awalnya hendak mengusir semut dan rayap yang berada di pohon mati.
"Niat awalnya mengusir semut dan rayap di pohon mati. Namun pembakaran tersebut menyebabkan api menjalar hingga membakar sekitar 10 hektare lahan," ujar Anggoro, Selasa (22/9/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, BW mengumpulkan sejumlah kayu kering kemudian membakarnya menggunakan korek api. Potongan ban dalam bekas digunakan sebagai bahan penyulut.
Api kemudian membesar dan menjalar setelah tertiup angin kencang. Sekitar pukul 15.00 WIB, seorang petugas keamanan DTA Tembesi yang sedang berpatroli melihat kepulan asap hitam dari arah lokasi kebakaran.
Petugas tersebut bersama rekan-rekannya langsung berupaya memadamkan api. Namun, kobaran api yang terus meluas membuat mereka meminta bantuan petugas pemadam kebakaran.
"Saksi bersama rekan-rekannya sempat berupaya memadamkan api. Mereka kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk meminta bantuan," kata Anggoro.
Tim pemadam kebakaran terpadu dari BP Batam kemudian dikerahkan bersama personel Satreskrim dan Satsamapta Polresta Barelang. Petugas berjibaku memadamkan api agar tidak menjalar lebih luas ke kawasan lainnya.
Setelah api berhasil dikendalikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi BW sebagai orang yang diduga melakukan pembakaran.
"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, pelakunya adalah BW. Polisi kemudian meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan," ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCTV, dokumen Penetapan Lokasi (PL) BP Batam, tiga potong kain bekas terbakar, pakaian, serta sisa potongan ban dalam yang digunakan sebagai bahan penyulut.
Anggoro mengatakan, kebakaran tersebut menjadi perhatian karena terjadi di kawasan DTA Tembesi yang memiliki fungsi penting sebagai kawasan resapan air bagi Batam.
Menurutnya, kerusakan vegetasi akibat kebakaran tidak hanya berdampak terhadap kualitas udara, tetapi juga dapat memengaruhi kemampuan tanah dalam menyimpan air dan keseimbangan ekosistem.
"Hilangnya vegetasi dan rusaknya daya simpan tanah berdampak pada ekosistem. Membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih secara alami," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 UU Lingkungan Hidup, Pasal 78 juncto Pasal 50 UU Kehutanan, serta Pasal 308 dan 311 KUHP.
BW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Editor: Gusti Yennosa