Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas ke Singapura
BATAM, iNewsBatam.id - Upaya penyelundupan bubuk mengandung emas dari Batam ke Singapura digagalkan Bea Cukai Batam. Seberat 11,3 kilogram bubuk padat yang positif mengandung emas diamankan dari delapan penumpang dalam dua kali penindakan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 11.310 gram atau 11,3 kilogram. Barang tersebut ditemukan dari 43 bungkusan yang dibawa penumpang saat hendak menyeberang ke Singapura.
Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono, mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Saat memeriksa barang bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan yang dibawa penumpang berinisial SQ.
“Awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram. Barang itu dibawa oleh penumpang berinisial SQ,” ujar Mujiono, Senin (28/9/2026).
Barang tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan bubuk itu positif mengandung emas dengan kadar 99,530 persen.
Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Pengembangan itu kembali membuahkan hasil dua hari kemudian. Pada Kamis (24/9/2026), petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang yang hendak berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
“Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM,” katanya.
Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Petugas menemukan bubuk tersebut dibawa dengan berbagai cara. Di antaranya disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga diduga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh menggunakan inserter.
Seluruh barang kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan sampel positif mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Jika digabungkan dari dua penindakan, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram.
Seluruh barang tersebut dibawa oleh delapan penumpang yang hendak melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.
Dari penindakan pertama, barang yang diamankan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp4,77 miliar. Sementara estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp595 juta.
Pada penindakan kedua, nilai barang diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp3,06 miliar.
Dengan demikian, total nilai barang dari dua penindakan diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar. Sementara estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp3,65 miliar.
Mujiono mengatakan perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas perkara tersebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang kepabeanan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan arah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.
Editor: Gusti Yennosa