Sembunyi di Pos RW Usai Beraksi, Pemuda Perusak Masa Depan Remaja Diciduk Polisi
Sembunyi di Pos RW, Pelaku Disergap Tanpa Perlawanan
Usai menerima laporan histeris dari ibu korban, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyisiran ke lokasi keberadaan perusak masa depan anak tersebut.
"Berdasarkan informasi dari korban, pelaku saat itu terdeteksi berada di sekitar Pos RW 12," terang AKP Kiki Tanlim.
Aparat bergerak cepat menyergap pelaku S yang tengah mengumpet di lokasi tersebut. Tanpa perlawanan, bandit kelamin ini langsung digelandang ke Mapolsek Metro Penjaringan beserta sejumlah barang bukti guna pemeriksaan intensif.
Guna penanganan hukum lebih lanjut, berkas perkara beserta tersangka S kini resmi dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
"Atas perbuatan rudapaksa, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak," tutup Kiki menegaskan jerat hukum yang menanti pelaku.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar