Tangis Miss Vivi Pecah, Guru PG Djuwita Batam Jadi Tersangka Kekerasan Anak
Menurut Fitri, gambar tersebut hanya berupa potongan atau hasil crop sebatas paha dan tidak memperlihatkan wajah maupun identitas fisik secara utuh.
Kondisi itu membuatnya mempertanyakan konteks dan kekuatan bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dia juga mengungkapkan dugaan adanya tekanan saat menjalani pemeriksaan tahap kedua. Fitri menyebut seorang penyidik berinisial YH berulang kali memintanya mengakui perbuatan yang disangkakan.
"Ada penyidik yang bilang, 'Udah Miss, akui saja biar aman.' Saya jawab tegas, 'Bu, apa yang harus saya akui? Saya memang tidak ada membuat kesalahan.' Tapi beliau tetap mengulangi ucapan itu," katanya.
Puncaknya terjadi pada Kamis (29/10/2026). Saat itu, penyidik menyerahkan surat resmi penetapan tersangka kepada Fitri di lingkungan sekolah.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Fitri mengaku diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia juga menyebut mendapat pembatasan bepergian ke luar wilayah Kepulauan Riau.
Fitri mengatakan pihak kepolisian menyebut telah mengantongi lima alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Bukti tersebut di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan saksi, keterangan ahli forensik, hingga hasil visum.
Meski demikian, dia mengaku belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai alat bukti tersebut.
Fitri menyebut bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka belum diperlihatkan kepada dirinya maupun penasihat hukumnya.
Perkara ini tidak hanya memengaruhi kehidupan pribadi Fitri, tetapi juga mengguncang keluarganya. Di tengah situasi tersebut, pihak Yayasan PG Djuwita Batam menyatakan memberikan dukungan penuh dan siap mendampinginya menjalani proses hukum hingga tuntas.
Fitri berharap perkara yang dihadapinya dapat ditangani secara objektif dan memberikan ruang baginya untuk memperoleh keadilan. Dia juga ingin nama baiknya dipulihkan apabila tuduhan yang disangkakan tidak terbukti.
Ia hanya butuh keadilan yang benar-benar adil dan bersihkan nama baiknya, seraya menegaskan tugas guru adalah mendidik dan mengajar.
"Jangan sampai kejadian kecil seperti mendudukkan anak saat makan dijadikan tindak pidana kekerasan. Kasihan kami para guru, kami merasa terintimidasi dalam menjalankan tugas," pungkasnya.
Bagi Fitri, persoalan ini menjadi ujian berat setelah lima tahun mengabdikan diri sebagai pendidik. Dia berharap proses hukum dapat berjalan transparan sehingga seluruh fakta terungkap dan hak semua pihak tetap terlindungi.
Editor: S. Widodo