Ombudsman Kepri Pertanyakan Penetapan Guru di Batam Jadi Tersangka Kasus Anak
BATAM, iNewsBatam.id – Penetapan seorang guru di Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak menuai sorotan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).
Ombudsman mempertanyakan dasar penetapan tersebut karena guru yang bersangkutan disebut bukan wali kelas korban maupun pengajar kelompok toddler.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan terdapat sejumlah hal dalam penanganan perkara yang menurutnya perlu dicermati.
Dia menyebut, awalnya ada tiga orang yang dipersoalkan dalam kasus tersebut, tetapi kemudian hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, seorang guru yang sebelumnya dilaporkan orang tua murid tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik disebut tidak menemukan cukup bukti. Namun, belakangan guru lain justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Guru ini bukan wali kelas dari siswa yang disebut mengalami tekanan mental, bukan pula guru yang menangani murid berusia satu setengah tahun atau kelompok toddler. Lantas, bagaimana bisa dia ditetapkan sebagai tersangka?" kata Lagat, Kamis (5/11/2026).
Meski menyampaikan keberatan dan pertanyaan terhadap penetapan tersebut, Lagat menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan.
Dia juga mengakui tidak mengetahui secara terperinci seluruh hasil pemeriksaan maupun keterangan saksi dalam perkara itu.
Lagat turut menyoroti penggunaan hasil visum dan surat keterangan psikolog yang menyebut anak mengalami trauma sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.
Menurutnya, seluruh bukti tersebut perlu diuji secara cermat untuk memastikan keterkaitannya dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak tahu siapa psikolognya, tetapi kejadian itu berlangsung di lingkungan sekolah, dalam suasana istirahat dan saat memberikan makan. Tentu sekolah harus tanggap karena sekolah bukan pabrik," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan pemeragaan kejadian yang disampaikan pihak pelapor. Menurut Lagat, gambaran peristiwa tersebut masih menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Namun, dia tidak ingin menyimpulkan sendiri karena pembuktian merupakan kewenangan penyidik dan proses hukum.
"Kalau melihat pemeragaan dari pihak pelapor, saya agak meragukan seorang guru Kelompok Bermain sampai melakukan tindakan seperti itu di depan umum. Kecuali jika terjadi di dalam ruangan, mungkin saja," katanya.
Lagat menilai pihak yayasan perlu mengambil langkah untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada guru yang kini berstatus tersangka.
Dia menyebut praperadilan dapat ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Lagat juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
"Karena sudah ada penetapan tersangka, saya kira pihak yayasan harus proaktif membela gurunya. Pertama, secara hukum, lakukan praperadilan. Kedua, ajukan restorative justice atau keadilan restoratif," ucapnya.
Menurut Lagat, perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap guru yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik lainnya.
Terlebih, jumlah guru pendidikan anak usia dini di Batam cukup banyak, mulai dari sekolah rumahan hingga lembaga pendidikan berstandar internasional.
Dia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan antara orang tua dan sekolah. Guru yang bekerja di lingkungan pendidikan anak usia dini, kata dia, telah dibekali pengetahuan mengenai cara mendidik dan memperlakukan anak sesuai tahapan usianya.
Lagat mengaku telah menyoroti persoalan tersebut sejak awal kasus mencuat. Saat muncul dugaan intimidasi terhadap pihak sekolah oleh sekelompok orang, dia meminta Dinas Pendidikan memperhatikan kondisi psikologis para guru.
Menurutnya, tenaga pendidik yang mengalami tekanan akibat peristiwa tersebut perlu mendapatkan pendampingan pemulihan trauma.
Dia merujuk pada video yang beredar dan memperlihatkan sejumlah orang berbadan tegap membentak pihak sekolah.
"Orang-orang berbadan tegap tiba-tiba membentak orang-orang yang berada di sekolah. Mereka mungkin mengalami trauma sehingga perlu mendapatkan pendampingan pemulihan trauma," katanya.
Selain pendampingan psikologis, Lagat menilai pihak sekolah juga membutuhkan advokasi, baik melalui mediasi maupun jalur hukum.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak pelapor disebut tidak bersedia berdamai sehingga persoalan berlanjut ke kepolisian.
Perkara itu kemudian berkembang dengan munculnya laporan lain ke Polda Kepri. Lagat menilai laporan tersebut perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penegakan hukum.
Dia mengaku pernah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri saat itu untuk mengingatkan agar penyidik mencermati hubungan antara laporan yang muncul.
"Hati-hati, Pak Direktur. Ini merupakan laporan perlawanan. Tolong hati-hati dan jangan gegabah. Selesaikan dulu perkara yang satu, pastikan semuanya," ujar Lagat mengulang pesannya.
Lagat berharap proses hukum berjalan objektif dan seluruh alat bukti diuji secara menyeluruh. Dia mengingatkan bahwa status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.
"Terlepas dari asas praduga tak bersalah, apakah nantinya terbukti secara substansial bahwa guru melakukan tindak pidana, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Bahkan, di atas kepala seorang penjahat pun masih ada keadilan," tuturnya.
Editor: S. Widodo