BATAM, iNewsBatam.id - Ombudsman Republik Indonesia mengawasi distribusi bantuan pangan berupa beras Bulog dalam program pemerintah daerah untuk membantu warga miskin dan menekan inflasi di Kelurahan Batu Merah, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (25/6/2024).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, ada sebanyak 498 warga di kelurahan tersebut yang mendapat bantuan beras Bulog. Pihaknya hadir guna memantau penyaluran bantuan sosial pemerintah ini agar tepat sasaran.
"Hasil pengamatan kami di tahun sebelumnya, masih ada permasalahan yang harus dituntaskan dalam penyaluran bantuan pangan ini agar lebih baik lagi," ujarnya.
Begitu juga saat pembagian bantuan beras di Batu Merah ini. Yeka menjelaskan, masih ada temuan yang didapati, di antaranya permasalahan data penerima.
Menurutnya dari 489 warga penerima manfaat, ada sekitar 50 warga yang seharusnya sudah tidak layak lagi untuk menerima bantuan beras tersebut dan seharusnya diganti dengan warga lain yang lebih layak untuk menerimanya.
"Memang dalam permasalahan data ini sangat krusial bisa menimbulkan permalasahan bagi warga penerima manfaat," kata Yeka.
Untuk itu, dia meminta pihak Kelurahan Batu Merah untuk segera mendata ulang bagi warga yang betul-betul pantas menerima bantuan pangan ini. Sehingga program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat terkait bantuan pangan itu bisa tepat sasaran.
"Maka itu, kami minta kepada Pak Lurah untuk melakukan pendataan ulang, kalau hari ini dimulai pendataan itu, maka pada bulan Agustus 2024 nanti, data penerima sudah berubah," jelasnya.
Di tempat yang sama,, PLT Direktur Distribusi Pangan, Indra Wijayanto, mengatakan bahwa cadangan pangan pemerintah saat ini mencapai 1,6 juta ton yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Bantuan pangan ini dibagikan secara gratis sebanyak 10 kilogram per orang," kata dia.
Indra menjelaskan, Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) merupakan program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 55 ayat (1).
Program SPHP ini bertujuan untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga pangan bagi konsumen. Dalam hal ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) merupakan lembaga pemerintan yang menjadi penyelenggara program SPHP sesuai sasaran stategis yang telah ditentukan.
Sementara Perum BULOG ditugaskan oleh Bapanas untuk melaksanakan program SPHP sesuai dengan Surat Kepala Bapanas Nomor 02/TS.03.03/K/1/2023 perihal Penugasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat Konsumen.
"Kalau kita dis sni masuk pada wilayah dua, HET SPHP itu berada diharaga Rp13.100 per kilogram. Kalau ada yang menjual di atas harga itu segera laporkan," katanya.
Editor : Gusti Yennosa