Disinggung Soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Jokowi Pilih Bungkam
JAKARTA, iNewsAlor.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tak memberikan tanggapan sedikit pun saat disinggung awak media terkait penetapan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
Momen tersebut terjadi di tengah jeda persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Usai memberikan keterangan di ruang sidang, Jokowi tampak berjalan keluar dengan pengawalan ketat. Di tengah kerumunan massa dan relawan yang memadati area sekitar sidang, awak media sempat melempar pertanyaan terkait isu penyadapan ilegal yang menyeret nama bekas pejabat penting di lingkungannya tersebut.
Namun, Jokowi tidak menghentikan langkahnya. Ia tetap bungkam dan terus berjalan menuju pintu keluar area pengadilan tanpa memberikan respons.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Selain mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi kepolisian, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
Asep menjelaskan bahwa aksi ilegal tersebut berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka ditengarai memerintahkan tindakan penyadapan tanpa mematuhi prosedur baku yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan secara sepihak ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa verifikasi resmi dan tanpa ada kaitannya dengan kepentingan penegakan hukum.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.
Tak berhenti di situ, untuk mengelabui petugas dan menutupi jejak kejahatan, para tersangka diperintahkan menghapus seluruh rekam jejak digital hasil sadapan pada sistem komputer tersebut pada Oktober 2026.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," jelas Asep.
Dalam pengungkapan kasus besar ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Polisi juga menyita puluhan barang bukti elektronik yang digunakan selama aktivitas ilegal berlangsung.
"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah," paparnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar