Ombudsman Kepri Pertanyakan Penetapan Guru di Batam Jadi Tersangka Kasus Anak
BATAM, iNewsBatam.id – Penetapan seorang guru di Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak menuai sorotan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).
Ombudsman mempertanyakan dasar penetapan tersebut karena guru yang bersangkutan disebut bukan wali kelas korban maupun pengajar kelompok toddler.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan terdapat sejumlah hal dalam penanganan perkara yang menurutnya perlu dicermati.
Dia menyebut, awalnya ada tiga orang yang dipersoalkan dalam kasus tersebut, tetapi kemudian hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, seorang guru yang sebelumnya dilaporkan orang tua murid tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik disebut tidak menemukan cukup bukti. Namun, belakangan guru lain justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Guru ini bukan wali kelas dari siswa yang disebut mengalami tekanan mental, bukan pula guru yang menangani murid berusia satu setengah tahun atau kelompok toddler. Lantas, bagaimana bisa dia ditetapkan sebagai tersangka?" kata Lagat, Kamis (5/11/2026).
Meski menyampaikan keberatan dan pertanyaan terhadap penetapan tersebut, Lagat menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan.
Dia juga mengakui tidak mengetahui secara terperinci seluruh hasil pemeriksaan maupun keterangan saksi dalam perkara itu.
Lagat turut menyoroti penggunaan hasil visum dan surat keterangan psikolog yang menyebut anak mengalami trauma sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.
Menurutnya, seluruh bukti tersebut perlu diuji secara cermat untuk memastikan keterkaitannya dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak tahu siapa psikolognya, tetapi kejadian itu berlangsung di lingkungan sekolah, dalam suasana istirahat dan saat memberikan makan. Tentu sekolah harus tanggap karena sekolah bukan pabrik," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan pemeragaan kejadian yang disampaikan pihak pelapor. Menurut Lagat, gambaran peristiwa tersebut masih menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Namun, dia tidak ingin menyimpulkan sendiri karena pembuktian merupakan kewenangan penyidik dan proses hukum.
"Kalau melihat pemeragaan dari pihak pelapor, saya agak meragukan seorang guru Kelompok Bermain sampai melakukan tindakan seperti itu di depan umum. Kecuali jika terjadi di dalam ruangan, mungkin saja," katanya.
Lagat menilai pihak yayasan perlu mengambil langkah untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada guru yang kini berstatus tersangka.
Dia menyebut praperadilan dapat ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum.
Editor: S. Widodo