Ombudsman Kepri Pertanyakan Penetapan Guru di Batam Jadi Tersangka Kasus Anak
Selain itu, Lagat juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
"Karena sudah ada penetapan tersangka, saya kira pihak yayasan harus proaktif membela gurunya. Pertama, secara hukum, lakukan praperadilan. Kedua, ajukan restorative justice atau keadilan restoratif," ucapnya.
Menurut Lagat, perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap guru yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik lainnya.
Terlebih, jumlah guru pendidikan anak usia dini di Batam cukup banyak, mulai dari sekolah rumahan hingga lembaga pendidikan berstandar internasional.
Dia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan antara orang tua dan sekolah. Guru yang bekerja di lingkungan pendidikan anak usia dini, kata dia, telah dibekali pengetahuan mengenai cara mendidik dan memperlakukan anak sesuai tahapan usianya.
Lagat mengaku telah menyoroti persoalan tersebut sejak awal kasus mencuat. Saat muncul dugaan intimidasi terhadap pihak sekolah oleh sekelompok orang, dia meminta Dinas Pendidikan memperhatikan kondisi psikologis para guru.
Menurutnya, tenaga pendidik yang mengalami tekanan akibat peristiwa tersebut perlu mendapatkan pendampingan pemulihan trauma.
Dia merujuk pada video yang beredar dan memperlihatkan sejumlah orang berbadan tegap membentak pihak sekolah.
"Orang-orang berbadan tegap tiba-tiba membentak orang-orang yang berada di sekolah. Mereka mungkin mengalami trauma sehingga perlu mendapatkan pendampingan pemulihan trauma," katanya.
Selain pendampingan psikologis, Lagat menilai pihak sekolah juga membutuhkan advokasi, baik melalui mediasi maupun jalur hukum.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak pelapor disebut tidak bersedia berdamai sehingga persoalan berlanjut ke kepolisian.
Perkara itu kemudian berkembang dengan munculnya laporan lain ke Polda Kepri. Lagat menilai laporan tersebut perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penegakan hukum.
Dia mengaku pernah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri saat itu untuk mengingatkan agar penyidik mencermati hubungan antara laporan yang muncul.
"Hati-hati, Pak Direktur. Ini merupakan laporan perlawanan. Tolong hati-hati dan jangan gegabah. Selesaikan dulu perkara yang satu, pastikan semuanya," ujar Lagat mengulang pesannya.
Lagat berharap proses hukum berjalan objektif dan seluruh alat bukti diuji secara menyeluruh. Dia mengingatkan bahwa status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.
"Terlepas dari asas praduga tak bersalah, apakah nantinya terbukti secara substansial bahwa guru melakukan tindak pidana, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Bahkan, di atas kepala seorang penjahat pun masih ada keadilan," tuturnya.
Editor: S. Widodo