Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Fransiska Mawar Desak Polda Kepri Buka Identitas Pelapor Kritik Blackout
Advertisement . Scroll to see content

Guru PG Djuwita Batam Mengaku Ditekan Penyidik, Ombudsman: Laporkan ke Propam

Kamis, 05 November 2026 | 16:57 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Guru PG Djuwita Batam Mengaku Ditekan Penyidik, Ombudsman: Laporkan ke Propam

BATAM, iNewsBatam.id – Penanganan kasus dua guru playgroup Sekolah Djuwita Batam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menuai sorotan.

Salah satu guru mengaku mendapat tekanan saat menjalani pemeriksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Guru PG Djuwita Batam, Fitri Sidabutar, mengungkapkan dugaan tekanan tersebut terjadi ketika dirinya menjalani pemeriksaan kedua.

Dia menyebut seorang penyidik berinisial Iptu YH berulang kali memintanya mengakui kesalahan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

Fitri mengaku sempat kebingungan dengan permintaan tersebut. Sebab, dia merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. "Saat pemeriksaan kedua, ada penyidik yang terkesan memaksa saya untuk mengakui kesalahan yang tidak saya lakukan. Dia mengatakan, 'Sudah, Miss, akui saja biar aman'," ujar Fitri.

Dia mengaku telah mempertanyakan kesalahan apa yang harus diakuinya. Namun, penyidik disebut kembali menyampaikan permintaan serupa.

"Saya menjawab, apa yang harus saya akui? Saya memang tidak melakukan kesalahan. Namun, dia kembali mengatakan, 'Sudah, Miss, akui saja biar aman'," katanya.

Fitri menegaskan tidak bersedia mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Dia juga mempertanyakan alasan penyidik terus meminta pengakuan tersebut.

"Di situ saya berpikir, kenapa mereka memaksa saya mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan? Saat itu penyidiknya Ibu YH yang meminta saya mengakui," tuturnya.

Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan penyidik tidak dibenarkan memaksa seseorang mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Menurut Lagat, pengakuan yang diberikan seseorang di bawah tekanan dapat menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menyarankan pihak yang merasa mengalami perlakuan tersebut untuk melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Oh, tidak bisa. Itu melanggar undang-undang tentang HAM. Pengakuan di bawah tekanan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Silakan laporkan ke Propam," kata Lagat.

Dia juga menyarankan Fitri dan pihak terkait berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP), apabila keterangan di dalamnya diberikan karena tekanan atau paksaan.

Lagat mengingatkan bahwa seseorang yang berstatus terlapor maupun tersangka tetap memiliki hak hukum yang wajib dihormati selama proses penanganan perkara.

Selain itu, dia menilai penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara. Pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi, tidak selalu penyelesaian perkara harus mengarah ke penjara melalui proses P21 di kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetiyo, memilih tidak menanggapi panjang lebar tudingan dugaan intimidasi terhadap penyidik. Dia khawatir pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru.

Menurut Tri, penyidik telah memeriksa para guru yang berstatus tersangka dan seluruh proses pemeriksaan telah selesai dilakukan.

"Kalau itu kami jawab, nanti jadi berbalas pantun. Kalau kami tanggapi, nanti seolah-olah kami mencoba resisten. Pada intinya, yang bersangkutan sudah kami periksa," katanya.

Tri juga enggan memberikan tanggapan terkait foto paha yang disebut diperlihatkan penyidik kepada guru saat pemeriksaan. Dia justru menilai pemberitaan mengenai hal tersebut berpotensi membangun persepsi berbeda terhadap proses penyidikan.

Dia menegaskan penyidik telah menjalankan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP). Saat ini, penyidik berencana melanjutkan penanganan perkara dengan menyusun berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Intinya yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai tersangka dan sudah selesai. Apa yang kami tanyakan, itu yang dijawab. Ini mau framing," ujarnya.

Terkait rencana pengaduan penanganan perkara ke Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Ombudsman RI, Tri menyatakan tidak keberatan.

Dia bahkan mengaku siap menjalani pemeriksaan apabila ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan tersebut.

"Kalau diadukan, ya silakan. Kami siap diperiksa terkait penanganan kami. Kami sudah sesuai aturan," tuturnya.

Kasus dua guru PG Djuwita Batam ini pun masih menjadi perhatian, terutama menyangkut pemenuhan hak-hak tersangka dan transparansi proses penyidikan.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut